BADAN PELAKSANA (BP) MIGAS DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DALAM KONTEKS PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Sidarta, Dudik Djaja (2013) BADAN PELAKSANA (BP) MIGAS DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DALAM KONTEKS PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945. BADAN PELAKSANA (BP) MIGAS DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DALAM KONTEKS PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (24). pp. 55-64. ISSN 1412-9639

[img]
Preview
Text
2013a.pdf

Download (15MB) | Preview

Abstract

BP MIGAS yang telah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)inkonstitusional karena terbentuknya tidak dilandasi dengan UUD 1945, sehingga BP MIGAS tersebut inkonstitusional yang dipengaruhi oleh neoliberasmi yang tak sesuai dengan kulture ekonomi bangsa Indonesia yang menganut atas kebersamaan dan kekeluargaan,tercantum dalam pasal 33 UUD 1945. Bentuk BADA (BP MIGAS) hukum yang sesuai untuk mengelola bumi, air, dan semua terkandung didalamnya adalah koperasi, bukan PT atau persero yang hanya menguntungkan para kapitalis dan Pejabat tertentu

Item Type: Article
Subjects: A General Works > AI Indexes (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Pratiwi Vivi Eka
Date Deposited: 08 Mar 2017 02:50
Last Modified: 08 Mar 2017 02:50
URI: http://repository.unitomo.ac.id/id/eprint/195

Actions (login required)

View Item View Item