KONSTITUTIONALITAS PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU) OLEH MAHKAMAH KONTITUSI REPLUBLIK INDONESIA

Marwiyah, Siti and Amiq, Bachrul and BORMAN, M. SYAHRUL (2017) KONSTITUTIONALITAS PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU) OLEH MAHKAMAH KONTITUSI REPLUBLIK INDONESIA. Other. Lembaga Penelitian Universitas Dr. Soetomo.

[img]
Preview
Text
FIX DIPA.pdf

Download (926kB) | Preview

Abstract

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) merupakan Peraturan yangkewenangan penerbitannya merupakan hak prerogative Presiden tanpa perlu meminta persetujuan kepadaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pasca dibentuknya PERPPU langsung memiliki kekuatanpemberlakuan bagi warga Negara yang dituju oleh PERPPU dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal22 UUD NRI 1945. Karena PERPPU merupakah hak subyektif dari Presiden tanpa intervensi pihak DPRsebagaimana dalam prinsipCheks andBalancis Systembisa saja PERPPU yang diterbitkan oleh Presidenmelangar Hak Asasi Manusia, menimbulkan kerugian pereknomian Negara, maupun kerugian-kerugianlainnya bagi warga Negara. Jika PERPPU dimaksud telah menimbulkan kerugian bagi warga Negara ,bagaiman status pERPPU dimaksud,apakah akan tetap dibiarkan berlaku atau harus dicabutkeberlakuannya.Jika Presiden yang memiliki kewenangan mutlak dan secara subyektif menerbitkanPERPPU tidak mau mencabut PERPPU dimaksud. Konstitusi memberi ruang terhadap peraturanperundangan yang isisnya dirasa bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya untuk dilakukanJudicial Review (Pengujian UU). JIka UU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan dianggapmelanggar hak konsttusional warga serta Hak asasi Manusia (HAM) maka pengujiannya ke MahkamahKonstitusi Republik Indonesia (MKRI) sebagaimana diatur dalam pasal 24 C UUD NRI 1945.JIkaperaturan dibawah UU secara materiil isisnya bertentangan dengan UU dan menimbulkan pelanggaranHam maka pengujiannya adalah ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 24 B. PERPPUtidak disebut secara jelas siapa yang memiliki keweangan menguji jika sunbstansinya inkonstitusioanal.UU N 12 Tahun 2011 tetang Tata Urut Peraturan Perundangan menempatkan kedudukanPERPPUsejajar dengan UU,sehingga ditafsir secara formal kedudukan PERPPU sama dengan UUdan secaramateriil kekuatan berlakunya PERPPU sama dengan UU, maka untuk mengontrol kesewenang-wenangan dari Presidendalam menerbitkan PERPPU secara konstitusionalitas MahkamahKonstitusidapat menguji PERPPU. Keyword : Kewenangan pengujian PERPPU

Item Type: Monograph (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Pratiwi Vivi Eka
Date Deposited: 13 Jul 2017 15:53
Last Modified: 13 Jul 2017 15:53
URI: http://repository.unitomo.ac.id/id/eprint/474

Actions (login required)

View Item View Item