Marwiyah, Siti (2015) HAK UNTUK HIDUP DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. HAK UNTUK HIDUP DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA, 1 (1). pp. 68-79. ISSN 2447-383
|
Text
Hak Untuk Hidup Dalam Prespektik Hak Asasi Manusia.pdf Download (18MB) | Preview |
Abstract
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia, bersifat universal dan abadi. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau diambil oleh siapa saja. Hak untuk hidup dan keselamatan disebutkan dalam pasal 3 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) "bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, bebas merdeka dan keamanan (keselamatan)sebagai individu". Dalam Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun diatur dalam pasal 28 I ayat I yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekan pikiran dan hak hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakuai sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut berdasar hukum yang berlaku surut. Transpaltasi organ tubuh manusia, juga berkaitan dengan hak, yaitu hak untuk hidup dan hak atas kesehatan. Undang-Undang nomer 23 tahun 1992 tentang kesehatan juga mempunyai tujuan melindungi harkat dan martabat manusia (pasien) dari kemungkinan tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan kode etik yang dilakukan oleh dokter paramedis
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Pratiwi Vivi Eka |
Date Deposited: | 02 Mar 2017 02:19 |
Last Modified: | 02 Mar 2017 02:19 |
URI: | http://repository.unitomo.ac.id/id/eprint/142 |
Actions (login required)
View Item |