AGEN PERUBAHAN ANTI TINDIKAN KORUPTIF

Cornelis, Vieta Imelda and Astutik, Sri and Taslim, Galuh Lintang AGEN PERUBAHAN ANTI TINDIKAN KORUPTIF. Other. Lembaga Pengabdian Masyarakat, Lembaga Pengabdian Masyarakat.

[img] Text
PPM.pdf

Download (213kB)

Abstract

Perilaku Koruptif adalah segala hal yang berkaitan dengan sikap tindakan dan pengetahuan seseorang atau sekelompok orang yang menjebakan dirinya pada kegiatan korupsi.Dalam undang undang Anti korupsi telah ditegaskan apa dan bagaimana praktek Korupsi itu berlangsung yang merupakan cikal bakal dari bibit perilaku koruptif. Korupsi berarti penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan, demi kepentingan pribadi atau orang lain, termasuk Keluarga dan Kerabat. korupsi ada bermacam macam bentuknya berdasarkan Undang-undang Pemberantasan tindakan Korupsi ada 7 ( tujuh) macam atau bentuk Korupsi, Hal ini sesuai dengan tertuang dengan UndangUndang PTPK ( Pembrantasan tindak Pidana korupsi No 31/1999 jo No 20/2001) dan secara ringkas perbuatan tersebut di kelompokan menjadi :Merugikan keuangan negara,,Suap menyuap ( istilah lain : sogokan atau pelicin ) ,Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan,perbuatan curang, Benturan Kepentingan dan pengadaan, Gratifikasi ( istilah lain pemberian hadiah). Hal yang terpenting yang harus di pahami dalam Korupsi, Bahwa korupsi Subjek Hukumnya adalah setiap orang dan bukan saja Pegawai Negeri, kemudian korupsi tidak harus berkaitan langsung dengan (kerugian) keuangan Negara atau perekonomian Negara serta Pengembalian Kerugian keuangan negara tidak menghentikan pertanggungjawaban hukum pidana. Indonesia masuk dalam Kategori negara negara dalam bahaya menuju negara negara gagal dan di tahun 2013 IPK Indonesia di peringkat 114 dari 177 negara terkorupsi. Dampak pada kehidupan bernegara terlihat pada kondisi secara global misalnya Listrik 20% 9 seskitar 50 juta penduduk indonesia setiap malam masih dirudung kegelapan- tanpa Listrik ( sumber Ditjen ketanagalistrikan ESDM, Januari 2014) Energi 35,6% konsumsi energi di negeri ini sangat terggantung pada BBM sunsidi untuk BBM di tahun 2014 menghabiskan hampir 12,5% APBN ( sumber Kemenkue RI, Januari 2014) belum lagi Angka Kemiskinan 28,55 juta penduduk Indonesia hidup di bawah standar garis kemiskinan (sumber BPS september 2013), Kemudian kerusakan alam yang terjadi di Indonesia dimana 3,8 hektar Hutan di Indonesia di babat setiap tahunnya belum lagi yang disebabkan oleh kebakaran .Akibatnya 39% habitat alami turut musnah ( sumber isai.or.id) berdasarkan fakta fakta di atas serta begitu banyak berita bahwa kepala daerah, pejabat publik dan pejabat politik yang di tangkap karena melakukan bermacam macam Korupsi serta setiap hari korupsi lahir dan melakukan pungutan pungutan liar atau perbuatan perbuatan curang atau penggelapan sehingga dilihat dari fakta tersebut Negara tidak akan sanggup untuk memberantas korupsi hanya melalui penindakan perlu diupayakan oleh segenap masyarakat Indonesia untuk bergerak dengan kesadaran penuh memberantas korupsi melalui tindakan tindakan preventif baik dari dalam keluarga, sekolah, kampus dan masyarakat. Generasi muda adalah tulang punggung bangsa, tongkat estafet dalam pelaksanaan pembangunan nantinya itu sebabkan diperlukan peranan mereka yang lebih besar untuk menghindari tindakan tindakan koruptif yang menjadi dasar berkembangnya tindakan korupsi.Untuk itu diperlukan banyak latihan dan ketekunan untuk merubah paradigma masyarakat dari hal yang terkecil akan pentingnya kesadaran untuk tidak melakukan tindakan korupsi atau mencegah dari dini bibit bibit menjdi korupsi. Perlawanan melalui pencegahan bisa dilakukan oleh semua kekuatan bangsa. KATA KUNCI : Tindakan koruptif, Korupsi, Generasi Muda,Kesadaran, Kejujuran.

Item Type: Monograph (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Pratiwi Vivi Eka
Date Deposited: 25 Jan 2019 01:25
Last Modified: 25 Jan 2019 01:25
URI: http://repository.unitomo.ac.id/id/eprint/1514

Actions (login required)

View Item View Item