KEWENANGAN KONSTITUSIONAL PRESIDEN TERHADAP "HAL IHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA"

Marwiyah, Siti (2015) KEWENANGAN KONSTITUSIONAL PRESIDEN TERHADAP "HAL IHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA". KEWENANGAN KONSTITUSIONAL PRESIDEN TERHADAP "HAL IHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA", 44 (3). pp. 296-304. ISSN 2086-2695

[img]
Preview
Text
fix.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) memberikan kewenangan tidak sedikit kepada Presiden. Salah satu kewenangan adalah menetapkan "hal ihwal kegentingan yang memaksa", karena negara itu tidak selamanya dalam kondisi normal/damai/stabil. Pada saat kondisi sebaliknya Presiden sebagai kepala negara diberi kewenangan secara konstitusional untuk menetapkan keadaan bahaya dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Pratiwi Vivi Eka
Date Deposited: 10 Jul 2017 14:52
Last Modified: 10 Jul 2017 14:52
URI: http://repository.unitomo.ac.id/id/eprint/453

Actions (login required)

View Item View Item